Perlu teman ketahui, saya menulis di blog ini bukan karena sombong atau sok pintar, saya hanya ingin sedikit memberi pengatuhan kepada temen-temen yang perlu belajar ILMU HUKUM dan bagi yang sudah mengerti tentang peajran ini mohon kritikannya.
kritikan yang sopan dan tidak merugika orang lain.
Tujuan saya menulis ini untuk meningkatkan SDM.
Penjelasan saya tentang Ilmu Hukum ini berdasarkan pengalaman saya saat kuliah smester 1,bila ada kesalhan mohon di maklumi ya sobat.
ILMU HUKUM
# FUNGSI HUKUM
- dalam garis besar fungsi hukum dapat diklasidikasikan dalam 4 bagian. yaitu terdiri dari :
1. Fungsi sebagai alat ketrtiban dan ketentraman dalam masyarakat (jeremy benthem)
2. Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir maupunbatin (Aristoteles)
3. Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan (Rescou pound)
4. Fungsi kritis dari hukum (Philip zelnik)
# UNSUR-UNSUR HUKUM
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang.
3. Peraturan itu bersifat memaksa,walaupun tidak dapat memaksakan.
4. Sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan tersebut sangatlah tegas.
# SUMBER-SUMBER HUKU
1.Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan dan melahirkan hukum, atau dapat pula disebut asal mulanya hukum.
2.Sumber hukum materiil ayitu beberapa faktor yang di anggap dapat menentukan isi hukum,baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mengikat masyarkat formil (bentuknya).Ada dua faktor penting yang di anggap menentuan isi hukum, yaitu faktor idiil dan faktor riil.
a.faktor idiil adalah beberapa patokan yang tetap tentang ke adilan yang di taati pembentukan UU oleh para pembentuk hukum dalam melaksnakan fungsinya.
b.faktor riil adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan merupakan pentunjuk hidup bagi masyarakat yang bersangkutan.
+ yang termasuk faktor riil adalah:
- Struktur ekonomi dan kebututhan pasar.
- Aadat-istiadat dan kebiasaan.
- Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
- Berbagai gejala dalam masyarakt.
Dan sumber hukum materiil dapat ditinjsu dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah,agama,sosiologi dan sebagainya.
CONTOH : adanya peristiwa gejala korupsi,adanya gejala pemakaiannarkoba dikalangan remaja.
# PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT
1. Herman heller : konstitusi mencerminkan politik di dalam masyarakat.
2. Aristoteles : konstitusi masih di artikan materiil , karena konstitusi belum diletakkan kedalam naskah tertulis.